Sidang kasus korupsi timah menghadirkan para saksi di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Vonis majelis Hakim PT lebih berat dari Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat kepada Kasdi yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp200juta
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal itu diungkap Notaris/PPAT Tunggul Nirboyo saat bersaksi di persidangan.
Tim jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya
Peluang itu disampaikan setelah KPK memeriksa saksi Dona Berisa.
Gazalba Saleh kembali disidang atas kasus gratifikasi dan TPPU.
Hakim menyatakan Edward telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek 4G.
Karen divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
KPK melaporkan majelis hakim yang mengabulkan eksepesi Gazalba Saleh.