Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan aset tersebut dirampas untuk negara.
KPK menilai putusan tiga tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Budi terlalu ringan.
Hal itu disampaikan Zarof Ricar saat menjadi saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 7 Mei 2025.
Pengembalian kerugian keuangan negara melalui Undang-Undang Tipikor masih belum optimal,
Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 21 UU Tipikor.
Selanjutnya, MA menunggu kasus hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 21 Maret 2025.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan Budi Said terbukti bersalah merekayasa proses jual beli emas dengan PT Antam.