Sementara 4,5 triliun puntung rokok yang berserakan setiap tahun, menjadikan sampah tersebut sebagai pencemaran plastik paling besar di Bumi.
Menteri Susi pun mengajak masyarakat untuk mengurangi pemakaian plastik sekali pakai sehari-hari.
Kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.
Dari pengecekan, segala sesuatunya sudah dipersiapkan baik.
Salah satu penyumbang plastik ke laut adalah dari botol plastik sekali pakai yang tidak didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
Banyaknya sampah yang mencemari alam dapat mengganggu kebebasan dan keamanan anak saat bermain.
Selain Malaysia, Filipina mengembalikan pengiriman sampah ke Kanada dan Indonesia yang mengirimkan kembali lima kontainter ke AS.
Usai peserta Parlemen Remaja 2019 melakukan simulasi Sidang Paripurna dengan agenda persidangan Pengambilan Keputusan tentang Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kegiatan Parlemen Remaja 2019 resmi ditutup.
Menhub mengapresiasi seluruh jajaran Kemenhub dan stakeholder transportasi yang berkomitmen untuk membersihkan sampah di laut dan pantai Indonesia.
Pengelolaan sampah masih menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.