Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53.
KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tersebut pada bulan Juli 2025 ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis Hasto.
Pencekalan diajukan terkait dengan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan kesatu, yakni perintangan penyidikan Harun Masiku.
KPK berharap agenda putusan pembacaan vonis Hasto pada hari ini berjalan dengan lancar.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025.
Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut dalil jaksa yang menuduh kliennya melakukan perintangan penyidikan sebagai pernyataan yang sembrono.
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zein menilai tidak logis jika kliennya terlibat dalam peristiwa yang tidak memberikan keuntungan apa pun.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menduga tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta dari JPU KPK bukan hasil dari hasil penegakan hukum.