Dikatakan Sugiharto, total pemberian kepada Miryam sebesar 1,2 juta dollar AS.
Aga menilai kejanggalan kesaksian Elza terlihat ketika dirinya mengubah pernyataan yang menyebut Ketua DPR Setya Novanto ikut menekan Miryam.
Keyakinan hakim bahwa Miryam tidak mendapat ancaman atau tekanan dari penyidik diperkuat oleh laporan dan keterangan para ahli yang dihadirkan jaksa.
Para saksi itu, sebut hakim, membenarkan bahwa Miryam empat kali menerima uang. Masing-masing 500.000 dollar AS, 100.000 dollar AS dan Rp 5 miliar.
Majelis hakim menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Lebih lanjut dikatakan Febri, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut nama-nama sejumlah pihak yang pernah disebut menerima uang e-KTP.
Saksi Elza Syarief saat itu menyebut mengetahui percakapan telepon antara Farhat Abbas dengan Zulhendri terkait kasus yang menjerat Miryam.
Terkait hal itu, Bamsoet sebelumnya telah membantah. Dia menepis pernah mengancam Miryam.
Termasuk untuk alokasi pagu anggaran Rp 1,4 triliun untuk kegiatan terpadu e-KTP yang telah dituangkan dalam pagu definitif.