Meski sudah terpidana kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani masih dipercaya sebagai pengurus Fraksi Partai Hanura di DPR.
Partai Hanura seharusnya menjunjung etika politik dalam menempatkan kadernya sebagai pejabat di Fraksi DPR. Sebab, posisi kader sangat menentukan integritas sebuah partai.
Amplop tersebut kemudian diserahkan Miryam kepada Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.
Hukuman terhadap Miryam ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya Miryam dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota komisi II DPR, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Uang itu diduga diterima Miryam dari mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka baru dalam perkara ini yaitu mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.