Dikatakan Miryam, Agun saat bertemu dirinya hanya menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi.
Sementara, lanjut Miryam, yang jelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) semuanya tak benar.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto melalui pengusaha rekanan Kemdagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Akbar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politikus Golkar, Markus Nari (MN).
Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara terhadap terdakwa Miryam. Hakim menyatakan, pensehat hukum telah melakukan penafsiran sendiri.
Saat pemeriksaan itu, Miryam mengaku sebulan sebelum dipanggil KPK dirinya dipanggil oleh anggota Komisi III DPR.
Masinton menuding penyidik KPK Novel Baswedan yang mengarahkan Miryam agar menyebut nama sejumlah anggota Komisi III.
Menanggapi kesaksian Anton, Miryam menyangkalnya. Miryam menyebut kesaksian Anton tidak benar.
Seperti diketahui, saat bersaksi dalam persidangan Miryam, Anton menuding Aga mengarahkan Miryam supaya mencabut BAP.