Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menganggap pengakuan Miryam S Haryani dalam berita acara pemeriksaan (BAP) adalah keterangan yang sesungguhnya. Pun termasuk terkait penerimaan uang dalam terkait proyek e-KTP.
Demikian dikemukakan hakim dalam sidang pembacaan vonis terhadap Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017). Menurut hakim, bantahan Miryam dalam persidangan tidak punya alasan hukum.
Hakim memastikan bantahan keterangan Miryam soal penerimaan uang, berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan saksi-saksi lainnya. Misalnya, dua terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Selain itu, bertentangan dengan kesaksian mantan staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yosep Sumartono. Kemudian, saksi Vidi Gunawan.Para saksi itu, sebut hakim, membenarkan bahwa Miryam empat kali menerima uang. Masing-masing 500.000 dollar AS, 100.000 dollar AS dan Rp 5 miliar."Bantahan terdakwa tidak punya alasan hukum. Uang diantar oleh Sugiharto ke rumah terdakwa. Uang Rp 1 miliar diserahkan Yosep pada asisten terdakwa," ungkap hakim Anwar.
Hakim justru percaya semua keterangan yang pernah Miryam utarakan kepada penyidik KPK adalah sebagai sesuatu yang benar dan sesuai fakta."Keterangan terdakwa yang mengatakan ditekan dan diancam adalah keterangan yang tidak benar. Hal itu bertentangan dengan fakta, saksi dan alat bukti lain," ujar hakim.
Hakim menilai pernyataan Miryam yang mengaku ditekan oleh penyidik KPK berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan tiga penyidik saat dihadirkan di persidangan. Dimana, Miryam saat menjalani pemeriksaan diberikan kesempatan beristirahat dan makan siang oleh penyidik. Selain itu, Miryam selama empat kali pemeriksaan, selalu iberikan kesempatan untuk membaca, memeriksa dan mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum ditandatangani.
Atas dasar itu, Miryam divonis 5 tahun penjara. Miryam itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. KEYWORD :
E-KTP Miryam Haryani