Surat Edaran itu juga memberikan protokol penanganan jika ada warga desa yang memang terpapar Virus Corona
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
Penekanan pencegahan ini telah diterbitkan oleh Gus Menteri melalui Surat Edaran No 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa
Gus Menteri mengambil langkah-langkah konkret dengan mengeluarkan surat edaran perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19, yang sedang mewabah di Indonesia akhir-akhir ini, sebagaimana Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat edaran tersebut dibatalkan setelah muncul telegram dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Nomor: T.422.3/666/OTDA
Larangan itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019, yang dikeluarkan dalam rangka memerangi sampah plastik.
Instruksi pemangkasan fakultas itu sendiri sudah tertera dalam Surat Edaran Menristekdikti Nomor 4/M/SE/X/2019, yang diteken pada 16 Oktober 2019 lalu.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 16 Oktober 2019 atau empat hari jelang pergantian periode pemerintahan tersebut, Menristekdikti mewajibkan PTNBH dan PTN mengkaji ulang kelembagaan perguruan tinggi masing-masing.
Surat tertanggal 27 September 2019 itu dialamatkan untuk kepala daerah, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru agar memastikan siswa tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.