Surat Edaran Menteri Agama ini sekaligus membantah berita hoaks, dan kabar tidak jelas yang sebelumnya beredar di medsos
Dia secara khusus menaruh respek pada butir 11 surat edaran itu, yang menganjurkan umat Islam membayarkan zakat harta mereka sebelum puasa Ramadan
Kebijakan terbaru ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.
Surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Surat Edaran itu juga memberikan protokol penanganan jika ada warga desa yang memang terpapar Virus Corona
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
Penekanan pencegahan ini telah diterbitkan oleh Gus Menteri melalui Surat Edaran No 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa
Gus Menteri mengambil langkah-langkah konkret dengan mengeluarkan surat edaran perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19, yang sedang mewabah di Indonesia akhir-akhir ini, sebagaimana Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat edaran tersebut dibatalkan setelah muncul telegram dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Nomor: T.422.3/666/OTDA