Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah
penghentian sementara operasional tersebut berdasarkan kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di India dengan lebih dari 15 juta orang terinfeksi.
Kemungkinan tertular Covid-19 dalam perjalanan masih sangat besar karena penerbangan yang panjang dan lama menuju tanah air.
Penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 di tengah pandemi Covid-19.
Menurut hakim, Prasetijo tidak memenuhi kriteria sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Hidayat mendesak Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk menertibkan bawahannya yang mengeluarkan surat edaran yang bertentangan dengan aturan-aturan hukum dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.