Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per `train set` (rangkaian kereta).
Dengan terbitnya SE baru di atas, maka bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif COVID-19 baik antigen maupun PCR.
Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.
Adita menjelaskan hingga saat ini syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 tahun 2021.
Dalam kesempatan ini juga, kembali saya ingatkan terhadap masyarakat khususnya lansia sesuai Surat Edaran dari Kemenkes bahwa sudah diberikan kesempatan bagi yang sudah tiga bulan untuk bisa melaksanakan vaksin booster ketiga. Tentunya harapan saya ini betul-betul bisa dimaksimalkan.
Surat Edaran, itu ditujukan untuk menghadirkan harmoni, tetapi diberlakukan secara generalisasi dan tidak mempertimbangkan “kearifan” lokal.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan menerbitkan surat edaran untuk mengatur kegiatan yang berpotensi kerumunan.
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Nomor 32 Tahun 2021.
Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru terkait WNI dan WNA yang baru tiba di Tanah Air.