Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19, yang sedang mewabah di Indonesia akhir-akhir ini, sebagaimana Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat edaran tersebut dibatalkan setelah muncul telegram dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Nomor: T.422.3/666/OTDA
Larangan itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019, yang dikeluarkan dalam rangka memerangi sampah plastik.
Instruksi pemangkasan fakultas itu sendiri sudah tertera dalam Surat Edaran Menristekdikti Nomor 4/M/SE/X/2019, yang diteken pada 16 Oktober 2019 lalu.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 16 Oktober 2019 atau empat hari jelang pergantian periode pemerintahan tersebut, Menristekdikti mewajibkan PTNBH dan PTN mengkaji ulang kelembagaan perguruan tinggi masing-masing.
Surat tertanggal 27 September 2019 itu dialamatkan untuk kepala daerah, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru agar memastikan siswa tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.
DPP Organda menilai, surat edaran BPH Migas itu berpotensi memperburuk iklim usaha angkutan.
Masyarakat dihebohkan dengan edaran ganjil genap baru di beberapa wilayah Ibukota. Yes or no?
Harris mengatakan bahwa pihaknya sudah menyebarkan surat edaran, agar sekolah dasar (SD) tidak menyelenggarakan tes calistung bagi calon siswa.
Dalam rangka mengoptimalkan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5774 Tahun 2019.