Lembaga antikorupsi menduga dua mobil yang disita itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Syahrir.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan hingga uang tunai senilai satu miliar rupiah.
Penetapan M Syahrir sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Menteri Anas Dukung Kementerian ATR/BPN Percepat Transformasi Digital
"Maka seluruh umat beragama dapat melaksanakan ibadahnya dengan khusyuk tanpa gangguan karena memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya," tambahnya.
Optimalisasi Peran PPAT-Notaris, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kemenkumham
Menteri Hadi tegas, oknum aparat beking mafia tanah bakal tiarap
Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU)
KPK telah menetapkan M Syahrir dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan HGU.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa Syahrir sebagai tersangka pada Kamis (1/12) ini.