Maraknya politisi yang ikut seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai justru merugikan lembaga audit negara tersebut. Sebab, lembaga tersebut tidak bisa bersinergi dengan lembaga-lembaga lainnya, karena banyak diisi kalangan politisi.
Kekuatan lobi politik dinilai akan mendominasi dan menentukan dalam seleksi anggota dan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibanding kompetensi yang dimiliki para calon pimpinan lembaga auditor negara tersebut.
Komite Pemantau dan pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) menyoroti perekrutan, serta seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk masa bakti periode 2019-2024 yang dilakukan DPR.
Ada beberapa catatan kritis yang harus dilayangkan kepada Pansel pada saat mengumumkan hasil dari seleksi administrasi.
Pimpinan Komisi XI DPR dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diduga, pimpinan Komisi XI melanggar Undang-Undang (UU).
Proses pemilihan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024 saat ini sudah terseleksi menjadi 32 orang dari 64 pendaftar.
Sebanyak 104 calon pimpinan KPK berhasil lolos uji kompetensi yang dilakukan pada Kamis 18 Juli. Hal itu berdasarkan hasil dari 187 peserta yang ikut seleksi tahap kedua dari 192 orang yang lolos seleksi administrasi.
Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyoroti tiga kandidat dari pejabat tinggi Polri yang dinilai memiliki rekam jejak bermasalah.
Sebanyak 40 orang dari 104 calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) dinyatakan lolos tes psikologi oleh panitia seleksi (Pansel).
Sebanyak 40 peserta dari 104 orang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dinyatakan lulus test psikologi atau seleksi tahap kedua oleh Panitia Seleksi (Pansel).