MUI menyayangkan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran 11 situs Islam di internet.
Peringatan juga berlaku bagi situs jurnalistik yang menyebarkan hoax dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pemblokiran dilakukan, untuk merespons pemegang hak cipta yang terus bergeliat melawan pembajakan.