Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah menilai Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 justru merugikan industri penerbangan, pelaku ekonomi, khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Pemerintah memang telah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. Penurunan harga ini memperlihatkan bahwa Presiden Joko Widodo mendengar keluhan masyarakat.
Puan menilai mahal test PCR Rp300 ribu
Praktisi Media John Oktaveri menegaskan bahwa ketidakjelasan dalam berkomunikasi seputar pelaksanaan tes PCR bagi penumpang pesawat bisa menimbulkan permasalahan. Terlebih, permasalahan tersebut belakangan menjadi perhatian masyarakat luas sejalan terbitnya kebijakan tersebut.
Mungkin kajian yang lebih matang, terutama mengenai harga PCR, Saya pikir itu perlu dikeluarkan kebijakan, kemudian mengenai tata cara PCR-nya.
Selama pandemi ini pakai tes antigen saja sudah cukup. Mengapa sekarang tiba-tiba mewajibkan PCR? Apalagi untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh.
Itu sebabnya Indonesia harus fokus pada upaya pencegahan munculnya gelombang ketiga Covid-19. Program vaksinasi harus terus digenjot. Harga uji PCR maupun antigen harus terus ditekan semurah mungkin. Aksi ambil untung dari pengusaha harus dihentikan.
Berpotensi menjadi persoalan hukum.
Para mafia alkes ini harus segera memberhentikan aksi mencari untung lewat tes PCR. Lebih baik mereka mencari bisnis lain, seperti tambang, sawit dan lain-lain yang tidak terdampak pandemik.
Gus Muhaimin, sapaannya, merasa sangat bersyukur atas perubahan syarat yang disampaikan langsung oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy itu.