Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menyampaikan keprihatinan terkait keringanan hukuman terhadap enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 Kg.
Dia menyatakan bahwa pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak tahun 2020 tidak menyurutkan komitmen jajaran pemasyarakatan untuk memerangi peredaran gelap narkotika.
Komisi III DPR mempertanyakan sanksi ringan bagi warga negara asing (WNA) pemilik narkotika sebanyak lebih dari 800 kilogram, yang dijatuhi hukuman hanya 20 tahun penjara.
Hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan efek jera semata. Namun, yang tidak kalah penting adalah untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Tanah itu dibeli bukan dari pihak yang sebelumnya tidak dikenal sama sekali
Permasalahan Narkoba merupakan kejahatan yang tergolong sistematis.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan persoalan tersebut tak ubahnya sampah yang terus menumpuk selama belasan tahun.