Polres Metro Bekasi mengungkap kasus narkotika yang diproduksi di rumah
Narkotika jenis sabu cair dengan total sebanyak 264,73 Kg berhasil diamankan dari penyelundupan perairan wilayah Banten
Teddy dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Polda Metro Jaya gerebek gudang obat-obat terlarang di Bekasi dengan nilai total 23 Miliar Rupiah.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditangkap kedua kalinya akibat penyalahgunaan narkoba, ini ungkapan aktor Ammar Zoni
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus sebanyak 309 kilogram sabu dalam operasi laut South Sea Operation.
Bedah buku itu menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan, penyidik Badan Nasional Narkotika (BNN) Guno Wicaksono, Mantan Atase Polri di Thailand Kombes Pol Leo Andi Gunawan dan akademisi UPH Edwin M.B Tambunan.
Total ada 1.350 tersangka dari hasil penindakan di seluruh Indonesia dan diproses hukum berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.