Mendes Yandri menambahkan, langkah ini dianggap penting dan krusial, terutama dalam menjangkau desa-desa terpencil yang kesulitan akses ke notaris-notaris tertentu melalui pemanfaatan yang bersumber dari Dana Desa.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan besarnya kontribusi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Pasalnya, hadirnya Kopdes Merah Putih dipastikan memberikan banyak manfaat, salah satunya untuk memutus rantai pasok tengkulak dan menghilangkan rentenir yang ada di desa sebagaimana dijelaskan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.
Kata Wamendes, Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi holding atau distributor bagi unit usaha yang ada di desa dan bisa berkolaborasi dengan BUM Desa.
Wamendes PDT Ahmad Riza Patria memastikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih tidak akan menggerus unit usaha yang selama ini sudah terbentuk dan berkembang di desa.
Mendes Yandri apresiasi langkah PABDPSI yang mendeklarasikan Gerakan Nasional Percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Mendes Yandri mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Di Desa Kopo, kata Mendes Yandri, bakal dibangun Apotik, Klinik Desa, Unit Simpan Pinjam, Logistik, hingga sembako. Desa Kopo bakal diberi Truk untuk mengangkut bahan-bahan yang diperlukan oleh masyarakat desa.
Mendes Yandri mengusulkan hasil dari Kopdes Merah Putih untuk disisihkan pada penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang kemudian dapat dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan maupun perbaikan jalan desa.
Sesuai Inpres 9 tahun 2025, Kemendes PDT bertanggung jawab melakukan pemetaan potensi desa-desa di Indonesia untuk berbagai tujuan, termasuk swasembada pangan, pemberdayaan desa, dan memastikan setiap desa dapat menjadi pemasok pangan untuk program Makan Bergizi Gratis.