Pasal yang didakwakan yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 KUHP
Galih Ginanjar dan Pablo Benua serta Rey Utami alias trio ikan asin jalani sidang perdana kasus UU ITE.
Diharapkan dengan kegiatan tersebut, para pemuda dan mahasiswa bisa mengembangkan bakat serta kreatifitasnya di bidang ITE.
DPR resmi menyetujui pemberian amnesti kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun oleh Presiden Jokowi.
Pemberian amnesti kepada terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengaku tergugah atas apa yang dirasakan terpidana Undang-Undang Informasi dan Elektronik atau UU ITE, Baiq Nuril Maknun.
Komisi III DPR akan memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk meminta penjelasan terkait amnesti terhadap terpidana Undang-Undang Informasi dan Elektronik atau UU ITE, Baiq Nuril Maknun.
Terpidana Undang-Undang Informasi dan Elektronik atau UU ITE, Baiq Nuril Maknun, tidak dapat menyembunyikan kesedihan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (23/7) siang.
Terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun membawa anaknya berinisial R, dalam rapat pleno Komisi III DPR, Selasa (23/7).
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka meyakini seluruh anggota DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang terjerat kasus UU ITE.