Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Badikenita Br Sitepu menilai, UU ITE banyak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat karena banyak pasal yang dianggap karet sehingga menjadi amunisi bagi pihak berkuasa untuk kepentingan pribadi.
Aparat penegak hukum tidak bisa memahami apa yang disebut dengan restorative justice, hukum yang memang mendasarkan pada rasa keadilan.
Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menilai, SE Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pedoman bagi penyidik Polri dalam tangani kasus UU ITE, memiliki semangat yang sangat konstruktif terhadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kalangan dewan menilai wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pilihan ideal untuk merespon polemik penggunaan pasal karet dalam UU tersebut.
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penting untuk direvisi. Sebab, dalam penerapannya UU ITE kerap menimbulkan polemik hukum, sehingga layak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menilai, surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai terobosan progresif.
Mahfud MD juga mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pengkajian revisi UU ITE
Langkah tafsir UU ITE ini melengkapi Kebijakan sebelumnya yang merupakan suatu kemunduran sistem Ketatanegaraan Indonesia, sekaligus merusak demokrasi dan sistem ketatanegaraan di Indonesia.