ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti natal dan tahun baru. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), tetap dilarang mengambil cuti pada Hari Raya Natal dan tahun baru (Nataru).
Menaker Ida pun mengimbau pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.
Ia juga meminta seluruh ASN di berbagai daerah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, baik untuk pulang kampung maupun wisata.
Kebijakan pemerintah yang menghapus cuti bersama akhir tahun ini tujuannya memang adalah mengurangi dan meredam mobilisasi masyarakat kota ke daerah, terutama daerah-daerah yang jadi tujuan wisata.
Riza sependapat dengan pemerintah pusat soal kebijakan itu karena apabila tetap libur panjang maka dikhawatirkan akan mendorong mobilitas yang tinggi dari masyarakat.
Kalau tidak dihapus, cuti bersama 24 Desember 2021 yang jatuh hari Jumat, akan memicu mobilitas warga untuk menghabiskan long weekend dan libur panjang akhir tahun. Ini tentu sangat riskan di masa-masa pandemi Covid-19 yang belum berlalu seperti saat ini.
Pemerintah harus bergerak cepat mensosialisasikan secara masif kebijakan penghapusan cuti bersama Nataru 2021. Selain itu, kebijakan tersebut juga harus dikuatkan dengan aturan yang lain seperti pelarangan mudik dan sebagainya.
Karena itu kami mendukung langkah yang dilakukan pemerintah tersebut, tentunya langkah diambil untuk melindungi rakyat Indonesia.
Saya kira sudah langkah yang tepat dan bijak menghapus cuti bersama, dan tentu diimbangi dengan dilarang untuk mudik. Karena kita ingat tren positif dan sangat bagus ini hasil kerja bersama. Ini harus kita pertahankan.