Kalau tidak dihapus, cuti bersama 24 Desember 2021 yang jatuh hari Jumat, akan memicu mobilitas warga untuk menghabiskan long weekend dan libur panjang akhir tahun. Ini tentu sangat riskan di masa-masa pandemi Covid-19 yang belum berlalu seperti saat ini.
Pemerintah harus bergerak cepat mensosialisasikan secara masif kebijakan penghapusan cuti bersama Nataru 2021. Selain itu, kebijakan tersebut juga harus dikuatkan dengan aturan yang lain seperti pelarangan mudik dan sebagainya.
Karena itu kami mendukung langkah yang dilakukan pemerintah tersebut, tentunya langkah diambil untuk melindungi rakyat Indonesia.
Saya kira sudah langkah yang tepat dan bijak menghapus cuti bersama, dan tentu diimbangi dengan dilarang untuk mudik. Karena kita ingat tren positif dan sangat bagus ini hasil kerja bersama. Ini harus kita pertahankan.
Pemerintah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)
Pengumuman atau keputusan libur dan cuti bersama tahun 2022 ditunda pemerintah.
IDAI merekomendasikan ibu menyusui mendapatkan cuti 6 bulan, namun apabila tetap harus bekerja ia harap tidak hanya itu namun Ibu hamil juga harus mendapatkan kebijakan work from home.
Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama.
Diharapkan pergeseran hari libur nasional akan mencegah adanya libur panjang yang selama ini cenderung menimbulkan kenaikan angka kasus Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan menindaklanjuti laporan tentang adanya 134 aparatur sipil negara (ASN), yang nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idulfitri lalu.