Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Eko dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan
KPK mengantongi bukti dugaan tersebut dari proses penyidikan dan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara tiga lainnya yang diduga memberi suap yakni petinggi PT Merial Esa yakni, Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.
KPK sendiri masih meyakini Ali Fahmi maish berada di dalam negeri. Pasalnya, Ali Fahmi masih masuk dalam daftar pihak yang dicegah berpergian ke luar negeri.
Jika menggunakan parameter peranan paling banyak berdasarkan keterangan saksi dan BAP maka paling banyak peranannya adalah Ali Fahmi Habsyi.
Hukuman itu diberikan lantaran Eko dinilai jaksa terbukti menerima suap 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS dari pengusaha.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,8 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.
Inisiator suap kepada sejumlah pejabat Bakamla itu juga divonis denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.
Terlebih, suami Inneke Koesherawati ini merupakan inisiator suap kepada sejumlah pejabat Bakamla.
Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo mengaku pernah menerima uang dari Kepala Bakamla Arie Sadewo