Nama TB Hasanuddin yang juga calon gubernur Jawa Barat itu muncul dalam persidangan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla
Tim Penuntut Umum (JPU) KPK selanjutnya memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap mantan Ketua DPD Golkar DKI itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan tersangka anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan terkait dugaan keterlibatan Anggota Komisi XI DPR dari Partai NasDem Donny Imam Priambodo dalam kasus Bakamla.
Nama Ali Fahmi alias Fahmi Al-Habsyi disebut sebagai kunci dan yang berperan dalam kasus suap satelit Bakamla. Selain memiliki kedekatan dengan PDIP, Ali Fahmi juga memiliki kedekatan dengan staf khusus Kepala Bakamla Arie Soedewo di bidang anggaran dan perencanaan.
Terdakwa kasus suap satelit Bakamla, Fayakhun Andriadi mengucurkan uang senilai Rp2 miliar pada Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar DKI Jakarta.
JPU pada KPK menghadirkan tiga saksi pada sidang perkara dugaan korupsi proyek penganggaran dan pengadaan alat satelit monitoring (satmon) milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk terdakwa Fayakhun Andriadi.
Selain Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi, politikus PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin juga pernah berjanji membantu mengurus anggaran proyek Bakamla.
Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi mengaku memberikan uang senilai 500 ribu Dolar Singappura kepada Setya Novanto (Setnov), saat menjabat Ketua Umum Golkar.
Kader PDIP, Ali Fahmi Habsyi sebagai salah satu saksi kunci kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) masih misteri.