Pada kesempatan ini, Bambang juga mengaku tak tahu menahu asal uang yang diberikan oleh Arie Soedewo.
Jaksa menyebut suap yang diberikan oleh Fahmi adalah untuk kepentingan bisnisnya. Yakni agar perusahaan yang dimilikinya mengharap proyek di Bakamla.
Dua anak buah suami Inneke Koesherawati Fahmi Darmawansyah itu juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Suami artis Inneke Koesherawati juga dituntut hukuman denda Rp 200 juta subisder 6 bulan kurungan.
Dalam uraian jaksa, keduanya disebut memberikan suap kepada pejabat di Bakamla sebesar Sin$209.500, US$78.500 dan Rp 120 juta.
Dalam uraian jaksa, keduanya disebut memberikan suap kepada pejabat di Bakamla sebesar Sin$209.500, US$78.500 dan Rp 120 juta.
Dalam uraian jaksa, keduanya disebut memberikan suap kepada pejabat di Bakamla sebesar Sin$209.500, US$78.500 dan Rp 120 juta.
Suap itu bermula saat staf khusus Kepala Bakamla bernama Arie Soedewo, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi menyambangi kantor Kantor PT Merial Esa di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Adami juga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo.
Ia mengaku hendak mengkonfirmasi ihwal informasi yang ia peroleh seputar penerimaan uang oleh anak buahnya.