Pemberian itu diduga untuk memenangkan PT Merial Esa sebagai pemenang tender dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.
Lantaran telah dua kali tak hadir, jaksa meminta majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap Arie Soedewo.
Keterangan Arie dinilai penting dan dibutuh dalam persidangan perkara suap alat pemantau satelit.
Salah satu yang dikerjakan PT Rohde and Schwarz adalah Satellite Monitoring.
Eko merupakan satu dari empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Nofel diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima hadiah atau janji dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah.
Fahmi Darmawansyah disebutkan bahwa keikutsertaan perusahaan milik Fahmi dalam proyek satelit monitor di Bakamla diawali kedatangan Politikus PDIP, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan Kepala Bakamla Arie Soedewo
Dalam dakwaan, selain Bambang, Novel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla juga disebut menerima uang Rp 1 miliar.
Mantan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebelumnya tak membantah pernah menerima uang dari dua terdakwa,
Ihwal aliran dana itu tak luput dari andil Ali Fahmi Habsih yang merupakan staf ahli Kepala Bakamla.