Penyerahan berkas perkara kasus Ahok membuat Polri sedikit lega. Sebab, bola panas kasus penistaan agama oleh Ahok kini di tangan Kejagung.
Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Kasus suap itu terbongkar dari Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah pada Sabtu 15 Oktober 2016
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah Ayat 51.
Hotma enggan membeberkan lebih jauh mengenai hal yang diketahuinya dan dilakukan kantor pengacaranya terkait kasus ini
Bhineka Tunggal Ika dan NKRI jangan sampai terkoyak koyak karena "mulut" Ahok
Polri sudah saatnya menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.
Ditengarai pemeriksaan Hotma terkait kapasitasnya sebagai kuasa hukum Kemdagri.
Pengadilan Maritim diharapkan bisa menyelesaikan berbagai persoalan seperti kasus kecelakaan kapal, dan pencemaran lingkungan.
Pengusaha Rajesh yang terus menerus menawarkan hadiah kepada kepada kliennya