Ilustrasi
Jakarta - Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera diproses ke tahap penuntutan.
Penyerahan berkas perkara kasus Ahok dan dinyatakan lengkap membuat Polri sedikit lega dari tuntutan dan gejolak yang belakangan terjadi. Sebab, bola panas kasus penistaan agama oleh Ahok kini ditangan Kejagung.Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, saat ini segala keputusan perkara kasus Ahok sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Artinya, tuntutan atas penahanan Ahok ada ditangan kejaksaan."Kewenangan kejaksaan untuk masalah penahanan. Jadi apa yang dilakukan penyidik Polri atau apa yang dilanjutkan Bareskrim sudah selesai," kata Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Berkas Ahok P21 Ahok di Kejagung Polri


























