Kalau sekarang Bawaslu itu berwacana menurut saya melampaui kewenangan dan melampaui tupoksinya.
Ada gerakan besar, jaringan yang luas, serta sponsor dan pendanaan yang kuat untuk mengkampanyekan perilaku LGBT di Indonesia. Itu dilakukan atas nama kebebasan dan hak asasi manusia.
Dua posisi ini sangatlah penting untuk menjalankan perluasan mandat OJK sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Yaitu pengawasan terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto. Serta, pengawasan terhadap industri keuangan non-bank yang diperluas dengan adanya peran untuk mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan
Fenomena banyaknya mahasiswa kita yang pindah kewarganegaraan saya kira cukup serius untuk diperhatikan. Ini jadi pekerjaan rumah besar, bagaimana caranya Pemerintah menciptakan lapangan kerja yang sehat, termasuk dalam hal pengupahannya.
Sertifikasi SDM Ekonomi Kreatif Harus Mampu Mendorong Pelestarian Nilai-Nilai Budaya
Orasi Ilmiah di UT Jambi, Bamsoet Ajak Manfaatkan Teknologi Digital Tingkatkan Ekonomi Nasional
Fadel Muhammad : Wacana Penguatan DPD Melalui Amandemen Sulit Terlaksana
Butuh Transparansi dan Pengawasan Efektif dalam Sistem PPDB yang Baik
Saya ingin menyampaikan isu tentang Dapil (daerah pemilihan) saya. Terkait Kerjasama Indonesia-india dalam Aceh Andaman- Nicobar yang telah dilakukan MOU antara badan penguasaan kawasan Sabang dan India sejak awal 2022 lalu. Ini merupakan kabar gembira buat Aceh sekaligus harapan baru buat Aceh.
Tentu perlu perhatian para aparat keamanan Kemlu kita untuk memastikan hal ini (pertemuan LGBT) tidak boleh terjadi. Kenapa? karena HAM di Indonesia bukanlah HAM liberal. HAM Indonesia HAM berke-Tuhan-an sebagaimana diatur dalam UU, HAM kita berbasis pada Pancasila ideologi kita sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.