Selain hukuman itu, Ruslan juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Jokowi saat Pemilihan Presiden 2014.
Memi, kata Irman, saat itu menyampaikan jika bingkisan itu oleh-oleh. Alhasil Irman tak mengira jika ternyata isinya adalah uang.
Selain itu, eksepsi tak dilakukan lantaran kasus yang menjerat Putu ini sudah menyangkut pokok perkara
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama
Wakil Ketua KPK, Basaria meresponya. Basaria menepis kasus itu "dipetieskan" lantaran intervensi penguasa
Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu siapa yang diuntungkan atas status tersangka Ahok?
KPK alihkan kasus percetakan sawah ke Polri melalui jalur supervisi
Projo meminta agar publik tidak menyeret Presiden Jokowi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok dan kontestasi Pilkada DKI 2017.
Presiden Barcelona, Josep Maria Bartomeu menegaskan Lionel Messi akan menghabiskan karirnya di Barca.