Pencermatan nama caleg itu sangat penting karena selama ini masyarakat seolah-olah hanya tertarik pada kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres).
Bahkan isu putusan MK ini diduga menjadi cara untuk selain mendelegitimasi pasangan Prabowo Gibran juga dinilai sebagai bagian dari mendelegitimasi hasil pemilu.
Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres menjadi basis nepotisme dan dinasti politik. Bukan untuk anak muda dan justru sebagai pertanda kehancuran demokrasi sekaligus mencederai Pemilu 2024.
Kami memandang, kemunduran demokrasi di Indonesia yang menjadi sorotan dua media internasional tersebut merupakan fakta persoalan politik yang nyata terjadi dan tak terbantahkan, terutama jika mencermati dinamika politik elektoral jelang 2024.
Semestinya ketika berkontestasi ingin menjadi pimpinan maka kita juga harus mengedepankan sisi moral, sisi etika yang tentu cara-cara berkontestasi.
Bertemu Pj Gubernur NTB, Fadel Muhammad Harapkan Pemerintah Daerah Netral dalam Pemilu
Jika Tidak Ada Gencatan Senjata di Gaza, Muslim AS Ancam Tidak Ikut Pemilu
Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Penangkapan terduga teroris, 40 diantaranya Anggota JAD berencana gagalkan Pemilu 2024
Pemilu merupakan alat dalam menyempurnakan penyelenggaraan demokrasi. Melalui Pemilu rakyat dapat menilai, meng-evaluasi memperbaharui maupun tidak melanjutkan mandat kepada Presiden RI, DPR RI, dan DPD RI