Fauzan Luthsa dari Famred, pada kesempatan itu mengatakan bahwa saat ini telah terjadi penabrakan tatanan demokrasi dan nepotisme secara terang benderang.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai tidak cukup atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengimbau agar tidak ada pihak yang mengintervensi pemilu.
Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja bersama Panglima TNI dan para kepala staf angkatan untuk membahas terkait kesiapan pengamanan Pemilu 2024.
Guna mendukung pelaksanaan operasi pengamanan pemilu, TNI akan mengerahkan personel prajurit TNI sejumlah 446.516 personel.
Karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, maka sanksi etiklah yang dijatuhkan. MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan MK tetap final dan mengikat.
Kalau memang berkenan untuk menjaga muruah DPR, buatlah Panja Netralitas TNI.
Putusan MK dan pendaftaran capres-cawapres telah mengubah peta elektoral dari masing-masing pasangan calon yang akan berhadapan di Pemilu 2024.
Pencermatan nama caleg itu sangat penting karena selama ini masyarakat seolah-olah hanya tertarik pada kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres).
Bahkan isu putusan MK ini diduga menjadi cara untuk selain mendelegitimasi pasangan Prabowo Gibran juga dinilai sebagai bagian dari mendelegitimasi hasil pemilu.
Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres menjadi basis nepotisme dan dinasti politik. Bukan untuk anak muda dan justru sebagai pertanda kehancuran demokrasi sekaligus mencederai Pemilu 2024.