PDIP mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Priyo Budi Santoso mengaku telah memberikan informasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Fahd El Fouz
Pembatalan keputusan Paripurna DPR atas hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadi preseden buruk bagi parlemen.
PDIP memastikan tidak mundur untuk mendukung hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR, Priyo Budi Santoso
Pendalaman itu diluar dugaan pemberian uang USD 25 ribu saat tim KPK melakukan oprasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (30/3/2017).
Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar di PN Jaksel pada 15 Mei 2017.
Fahd diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kemenag.
Dwi diduga menerima suap Rp 1 miliar dari perusahaan yang bertugas sebagai agen pengurusan paspor WNI di Malaysia yang hilang ataupun rusak.
Korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan mantan Bendum Demokrat Muhammad Nazaruddin