Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo diminta jujur terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo disodorkan 10 pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) masih memimpin sidang paripurna DPR.
KPK menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Berikut komentar Cak Imin.
PKB masih merasa efektif di luar Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal lembaga ad hoc tersebut.
Meski berstatus sebagai tersangka kasus korupsi, Setnov masih menjabat sebagai Ketum Partai Golkar.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Setnov harus mundur sebagai Ketua DPR. Hal itu dilandasi dengan etika politik pejabat negara.
Febri kembali menegaskan bahwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini tak akan berhenti di Andi Narogong ataupun Setya Novanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga yang kebal terhadap hukum. Lembaga ad hoc itu bisa ditindak hukum, tapi tidak dengan Hak Angket.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diawasi dengan menggunakan hak angket DPR. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).