KPK diminta untuk membongkar aliran dana kepada Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar meninggalkan rapat dengar pendapat umum dengan Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto melalui pengusaha rekanan Kemdagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta agar KPK mengantisipasi tiga hal pascapenetapan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik.
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) akan menghargai proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dalam kondisi fit atau sehat.
KPK menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Meski telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Ketua DPR Setnov mendapat pembelaan dari wakilnya Fadli Zon.
Untuk kasus tersebut, Axel Matthew Thomas dikenakan pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.