Kelima saksi diperiksa untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim selaku mantan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.
Dalam pemeriksaan tersebut, Restu mengaku dicecar penyidik KPK mengenai tugas dan fungsi kerjanya sebagai staf Ahli di Kementerian Sosial (Kemensos).
Rohadi bakal menjalani persidangan perdana dalam kasus itu gratifikasi dan TPPU di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Sigit dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos di Kemsos, Adi Wahyono.
Selain eks Sekretaris Kemensetneg Taufik, KPK juga memanggil dua saksi lainnya,
Kelima anggota DPRD Jabar yang diperiksa bernama Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, Hasbullah Rahmat.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dia menyebut jika isu tersebut diembuskan, maka ada kepentingan sejumlah pihak yang terganggu oleh kinerja KPK.