Pimpinan DPR menjamin pasal penghinaan DPR yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) bukan dalam rangka mempidanakan warga negara yang melayangkan kritik terhadap anggota dewan.
Hanya orang yang mau berjuang dan bekerja keras sajalah, menurur Mahyudin yang akan berhasil meraih cita cita
Indonesia sulit maju, karena anggaran yang ada tidak digunakan secara maksimal untuk membangun, tetapi diambil untuk pribadi dan kelompok tertentu.
Tahun Anjing Tanah ini bisa membawa kesejahteraan bagi bangsa Indonesia
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K terkait kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan DPR menjadi polemik.
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K dinilai sebagai benteng pembatas antara DPR dengan rakyat.
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya Pasal 122 huruf K yang baru disahkan oleh paripurna DPR dinilai konyol alias bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
Pemikiran-pemikiran Buya Hamka sangat bisa menjadi acuan dalam menghadapi kendala di dunia perpolitikan Indonesia yang sudah berjalan selama ini.
Tito memastikan, pengamanan yang dilakukan Polri tidak akan membuat jarak dan menganggu hubungan antara wakil rakyat dengan rakyat.
Kongres HMI jangan hanya berhenti sebagai mekanisme pergantian kepemimpinan semata, tapi harus melahirkan ide dan gagasan yang melampaui zamannya