Kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto menjadi ujian besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait pembuktian kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dinilai telah menyandera DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.
Rapat pleno DPP Partai Golkar memutuskan Sekjen Idrus Marham untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar.
Satu di antara lukisan-lukisan dari rampasan kasus suap perda reklamasi M Sanusi itu dibuka dengan penawaran Rp 69.250.000.
Partai Golkar didorong untuk menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) untuk mengganti posisi Setya Novanto dari kursi Ketua Umum (Ketum).
MKD DPR terpaksa membatalkan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPR. Alasannya, karena beberapa fraksi tidak dapat menghadiri rapat internal terkait status hukum Ketua DPR Setya Novanto.
Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Partai Golkar diminta untuk segera mengganti posisi Ketua DPR.
Ketua DPR Setya Novanto telah bertemu sebanyak dua kali dengan Presiden Jokowi untuk membahas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Pasca Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendapat teguran agar berhenti bicara tentang Novanto.
Setelah disetujui, rekening Axa Mandiri Financial Service diterima uang sebesar 2,4 juta dollar AS pada sekitar September-Oktober 2010.