Dalam kondisi pandemi COVID-19 ini membuat siapa pun seharusnya merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.
Menaker Ida menyatakan, pekerja/buruh di PT Perusahaan Industri Ceres mendapatkan BSU karena memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.
Menaker Ida Fauziyah memahami bahwa UU Cipta kerja merupakan produk legislasi baru yang disahkan pada 5 Oktober 2020, masih membutuhkan sosialisasi lebih masif lagi kepada stakeholder ketenagakerjaan.
Teknologi ini memiliki manfaat meningkatkan produktivitas lahan melalui peningkatan indeks pertanaman/panen, menghemat biaya produksi karena tidak perlu mengeluarkan biaya pengolahan tanah, tanam dan benih juga menghemat biaya tenaga kerja dan upah.
Kepada pekerja penghuni Rusunawa, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada yang penerima upah dan ada pula bukan penerima upah.
Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp1 juta dari pemerintah melalui transfer langsung dari bank Himbara ke rekening pekerja.
BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi COVID-19.
Kalangan dewan meminta pemerintah mempercepat pencairan bantuan untuk para pekerja terdampak pandemi Covid-19.Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, bantuan lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) seharusnya sudah bisa dicairkan pada pekan ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.