Menurut Menaker, penerapan SUSU di perusahaan agar upah yang berkeadilan dan menguntungkan pihak pengusaha dan pekerja/buruh dapat terwujud.
Sebagai amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 92, maka pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak khususnya para Kepala Daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021.
Sistem pengupahan yang berbasis produktivitas akan memberikan dampak positif bagi peningkatan daya saing dunia usaha karena menumbuhkan spirit, budaya, dan ritme kerja yang profesional di perusahaan.
Kishida juga memastikan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah meningkatkan pendapatan pekerja kesejahteraan seperti pekerja pengasuhan anak, perawat, dan pengasuh sebesar 3 persen secara terus menerus.
Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai standar upah minimum nasional bagi guru non-ASN.
Menurut Dirjen Putri, sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah/gaji sesuai dengan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan bahwa kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja.
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menjelaskan pernyataan Menaker yang menyebutkan upah minimum terlalu tinggi komparasi atau pembandingannya adalah nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia.
Saya menyayangkan Ibu Menteri membuat pernyataan yang menurut saya tidak patut tersebut. Seharusnya seorang Menteri berempati dengan kondisi buruh Indonesia yang semakin hari kondisinya semakin terbebani dengan berbagai kebutuhan hidup yang terus meningkat.