Perempuan mengalami masa menstruasi, menyusui, dan melahirkan, yang membuat living cost mereka lebih besar dan beban saat bekerja juga lebih berat.
Tidak ada potongan dalam Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta, yang diperuntukkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan honorer madrasah.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah mulai memasuki proses pencairan.
Kemdikbud akan menyelidiki dugaan kebocoran data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud, yang beredar di grup WhatsApp.
Dokumen yang berisi daftar penerima tersebut kini beredar di grup WhatsApp, dan rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Praktisi dan pemerhati pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, BSU dapat membantu para tenaga pendidik dan kependidikan honorer yang selama pandemi Covid-19 berkurang penghasilannya, akibat kurangnya jam mengajar.
Menurut Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, BSU sebesar Rp1,8 juta yang menyasar 2 juta guru honorer tersebut merupakan kado Hari Guru Nasional (HGN) 2020, dan HUT PGRI ke-75.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menegaskan, sejumlah syarat untuk mendapatkan bantuan ini telah ditentukan, antara lain warga negara Indonesia (WNI), berstatus non-PNS, gaji di bawah Rp5 juta, dan tidak sedang menerima bantuan dari program lain.
Selain GTK honorer, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebut bahwa bantuan ini juga menyasar dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, hingga operator sekolah.