Memang kita sedang mengagas UU Sistem Transportasi Nasional namanya. Tapi bagaimana pembahasannya entar lah jangan sekarang.
DPR RI telah memutuskan bakal membuat Undang-Undang Transportasi Online. Pembentukan payung hukum ini untuk menindaklanjuti aspirasi para pengemudi transportasi online.
Kita usulkan begitu (bentuk Undang – Undang), kalau selama ini dia [aplikator] main-main dengan cuma peraturan menteri, ya. Sekarang kejadian, Toh? Dia (aplikator) tidak anggap itu peraturan menteri, peraturan 10 persen dia lewatin.
Dari komisi yang ada di DPR kita sedang mencari win-win solution yang terbaik bahwa bagaimana jangan sampai kemudian ada pihak yang dirugikan lah.
Yang penting itu tertib dan menjunjung tinggi kepentingan masyarakat banyak ya, pesan kami kepada teman-teman Ojol yang hari ini melaksanakan demo ya kami sudah menangkap aspirasi dari teman-teman.
Kami sedang menginisiasi untuk perbaikan, salah satunya kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau nanti kami buat undang-undang baru itu Sistem Transportasi Nasional.
Pengalihan ini sifatnya insidentil. Maksudnya kita lagi analisa, sejauh mana sekiranya potensi-potensi. Intinya kalau pengalihan itu sudah pilihan terakhir gitu.
Salah satu spanduk bertuliskan: “Aplikator Kaya Raya, Aplikator Pesta Pora. Driver Online Miskin Sengsara”.
Saya tidak mau pertemuan yang kesekian kalinya ini berlaku hal yang sama. Saya mau kita fokus pendapatan mereka, karena anak mereka, istri mereka, keluarga mereka tidak makan dari istilah-istilah itu, mereka makan dari pendapatannya.
Menhub Dudy yang memakai kemeja putih itu pun akhirnya berbincang dan duduk ngemper bersama Adian dkk. Mereka tampak berbicara serius mengenai pengemudi transportasi online.