Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyoroti rencana Kemenhub untuk menaikkan tarif transportasi online (ojek online) sebesar 8-15%.
Promo Rp 3.000, biaya perjalanan aman Rp 1.000, biaya aplikasi Rp 2.000. Itu yang jadi promo mereka, dipungut dari driver dan konsumen tanpa dasar hukum. Kalau pungli itu pungutan tanpa dasar hukum, bisakah ini disebut pungli?
Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan.
Jadi Komisi V kemarin sudah bersepakat tanggal 30 besok kita akan mengundang Menhub.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi fokus perhatian dewan di masa sidang IV tahun 2024-2025.
Pemerintah diminta tidak gegabah dalam menerbitkan peraturan mengenai ojek online (ojol), di tengah protes potongan sebesar 20 persen yang dianggap para mitra pengemudi memberatkan
Dia tanya tentang ojol, saya ceritakan panjang lebar. Termasuk tentang BHR (bonus hari raya), kenapa cuma dapat Rp50 ribu. Kan 5 persen tiap hari dipotong.
Sebelum mendunia lewat aplikasi seperti Gojek dan Grab, ojek online punya cerita awal yang sederhana tapi revolusioner.
Senin kita panggil Kemenhub, kemudian kita bentuk panja untuk kita segera dengan Badan Keahlian DPR.