Dua terdakwa yang divonis bebas adalah para petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria
Dia divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.
Fakarich mentor dari Indra Kenz dalam kasus penipuan Binomo divonis 10 tahun penjara.
Aung San Suu Kyi dan eks penasihat ekonomi divonis 3 tahun penjara.
Bharada S mengintimidasi wartawan dalam kasus Ferdy Sambo dan divonis demosi 1 tahun.
Aung San Suu Kyi divonis 6 tahun penjara atas tuduhan korupsi.
Andi Putra divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan
Kuasa hukum Amstrong sembiring menangkan perkara sengketa waris keluarga yang divonis MA.
Keduanya telah divonis masing-masing dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Keduanya dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan.