Nurdin juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan SGD 350.000.
Dua terdakwa itu ialah anak dari Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan penyuap dalam kasus ini, M Totoh Gunawan.
Djoko Tjandra sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Keduanya dinilai tidak terbukti atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rizieq tetap divonis 8 bulan pidana penjara.
Emir sempat divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus tersebut.
Dia itu divonis bersalah karena menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.
Ajay sebelumnya divonis 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (25/8).
Ajay dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi berupa uang dalam proyek Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Edhy divonis terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.