Menurut sumber yang mengetahui proses persidangan tersebut, Suu Kyi divonis lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari 11 kasus korupsi yang menimpanya.
Dia terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat, serta melakukan penodaan agama.
Majelis Hakim menilai PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pengadaan "monitoring satellite" dan "drone" di Bakamla tahun 2016.
Hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme.
Hukuman tersebut dikabulkan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Mereka dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan.
Ratu Elizabeth II yang saat ini telah berusia 95 tahun, divonis positif Covid-19 dan memiliki gejala ringan.
Vonis terhadap Herry Wirawan tentu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana mati dan kebiri kimia.
Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait perhitungan pajak Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).