Kuasa hukum Amstrong Sembiring tunjukkan salinan putusan MA. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Kuasa hukum Amstrong Sembiring bisa senyum sumringah karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan dua anak kandung di tingkat kasasi. Amstrong berterima kasih banyak pada pengadilan MA. Di mana putusan Nomor 905 K/Pdt/2022 Tanggal 21 April 2022, dapat mengakhiri perkara sengketa waris keluarga.
"Putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Putusan hakim itu harus memuat tiga hal yang essensial, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian," ujar Amstrong di Jakarta, baru-baru ini.
Dalam Putusan MA terbukti Akta Wasiat Nomor 08 tanggal 22 Januari 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Surjana Hadiwidjaja yang salinannya disahkan oleh Notaris Ronie Budiyanto cacat hukum melanggar hak legitime portie sehingga tepat untuk dibatalkan.Berdasarkan pertimbangan di atas bahwa putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum, maka kasasi yang diajukan oleh pemohon I Yuliana Handayani dan Pemohon II Dian Subarkah Gondoputro harus ditolak.
Menurut Amstrong, Putusan 52/Pdt.G/2020/PN Pwt jo 261/Pdt/2021/PT SMG jo 905 K/Pdt/2022 cukup baik dan adil serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Amstrong mengatakan, melalui Pengadilan Negeri Purwokerto sebagai pengadilan asal telah mengajukan permohonan Aanmaning/Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, lanjut Amstrong, kedua anak kandung tersebut mendapatkan hak waris yang merupakan hak mutlak sebagai ahli waris.
"Putusan MA wajib dijalankan karena sudah berkekuatan hukum tetap," tegas mantan capim KPK 2019-2023 ini.
"Ada kata pepatah bijak orang tua dulu, makan harta orang lain saudara sendiri dengan cara yang tidak baik, itu termasuk perbuatan dosa. Mengambil hak orang lain, sama seperti meminum air laut, makin diminum makin haus," pungkasnya.
Perkara ini dipimpin ketua majelis hakim Dr. Panji Widagdo, serta hakim anggota terdiri Dr. Pri Pambudi Teguh dan Dr. Dwi Sugiarto.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Amstrong Sembiring Sengketa Waris Mahkamah Agung















