Meski sudah disahkan pada Desember 2017 yang lalu, UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) belum bisa dijalankan.
Untuk meningkatkan peran generasi muda dalam melanjutkan perjuangan bangsa Indonesia mengembalikan kejayaan Maritim Indonesia.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam menerbitkan Perpres tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang telah disahkan DPR akan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.
Pilpres 2019 bahwa DPP KSPSI mendukung dan mengusung majunya Presiden Jokowi pada masa 2019-2024. Dengan membentuk relawan pekerja untuk Jokowi.
Menjelang HUT ke-45, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) diharapkan menjadi profesional, modern, dan mandiri.
Artis muda, Hamish Daud dan Poppy Amalia (Psikolog dan Pakar Mikro Ekspresi,Red) turut andil dalam pemilihan Putera-Puteri Maritim Indonesia (PPMI) 2017
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri harus bersertifikat. Hal itu setelah disahkan dan diundangkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Nasib pekerja migran Indonesia diyakini makin terlindungi dengan disahkannya Undang undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) oleh DPR pekan kemarin.
Komisi IX DPR mengingatkan agar perusahaan yang ada di Indonesia untuk lebih mengutamakan pekerja lokal sebagai karyawannya. Hal ini dimaksudkan guna mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah.