Kalau larangan itu berlaku mulai 28 April 2022 maka sebelum tanggal itu dikhawatirkan akan ada ekspor migor dan CPO besar-besaran. Akibatnya persediaan migor dan CPO langka dan masyarakat lagi yang dirugikan.
Ancaman itu bukti salah satu bentuk arogansi pengusaha yang merasa besar. Mereka berani mengancam karena tidak sadar akan penderitaan rakyat yang membesarkan mereka yang hampir enam bulan mengalami kelangkaan dan kemahalan migor.
Kasus ini harus dikembangkan dan dikejar terus ke akar-akarnya. Ini menjadi pintu masuk penting untuk membongkar tuntas mafia migor yang sudah jelas-jelas menyengsarakan rakyat banyak. Jangan berhenti pada asumsi, bahwa para pelaku korupsi tersebut sebagai oknum, tetapi juga harus dianggap sebagai perwakilan lembaga alias korporasi.
Negara tidak boleh mengeluh dan kalah dari pengusaha minyak goreng curah nakal. Bila demikian maka yang dikorbankan adalah rakyat kecil, yang terpaksa membeli migor dengan harga mahal.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke luar negeri hingga mengalami kelangkaan di dalam negeri.
Untuk kesekian kalinya janji Menperin kembali diingkari. Terbukti, tanggal 4 April, sesuai waktu yang dijanjikan, migor curah tidak aman terkendali. Sebelumnya Menperin berjanji, bahwa paling lambat pada tanggal 4 april di awal bulan Ramadhan soal migor ini sudah dapat dituntaskan. Namun kenyataannya sangat berbeda.
Sampai akhir bulan Maret ini kondisi ketersediaan migor di pasaran masih langka dan harganya dilaporkan menembus Rp. 22 ribu per liter. Padahal harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sejak dua minggu lalu sebesar Rp. 14 ribu per liter. Sementara sebelumnya Menperin berjanji di akhir bulan Maret ini persoalan migor curah sudah dapat ditangani.
Karena sikap pemerintah yang abai seperti itu Indonesia mengalami paradoks atau sesuatu yang bertentangan. Negeri yang kaya sumber daya alam (SDA) seperti Indonesia malah mengalami kelangkaan migor. Harga CPO dunia tinggi tapi tidak menjadi berkah malah menuai musibah.
Keputusan Mendag menyerahkan harga minyak goreng (migor) kepada mekanisme pasar menciptakan spekulasi publik seolah pemerintah lemah di hadapan kartel dan mafia.
Kemendag akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum utuk mengawal distribusi migor di Sumatera Utara.