Penyitaan ini berkaitan dengan penanganan kasus TPPU.
KPK telah memasang papan pengumuman penyitaan di lokasi tanah tersebut.
Andhi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar.
Mulai 10 Maret 2024, ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu
Jaksa meyakini Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi pada 2012-2023.
Aset yang disita KPK akan dibawa ke persidangan untuk dibuktikan.