Nyono dan Inna ditetapkan sebagai tersangka suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai penting bagi KPK untuk memeriksa mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemkab Jombang.
Fakta persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP menyebut adanya aliran dana ke tiga partai politik, Demokrat, Golkar, dan PDIP. Jumlahnya cukup fantastis, yakni Demokrat dan Golkar senilai Rp 150 miliar dan PDIP Rp 80 miliar.
Langkah panitia lelang proyek e-KTP dinilai merupakan suatu kebijakan meski tak mengikuti rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018. Arfan sendiri telah ditahan atas kasus dugaan dugana suap pengesahan APBD Jambi 2018.
Selain kasus itu, Rita dan Khairudin juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus TPPU proses penyidikannya masih berlangsung.
Mandelblit menekankan bahwa dalam melakukan penyelidikan, polisi harus bergerak dengan bebas untuk mengungkapkan fakta secara tuntas.
Dalam kasus e-KTP, Anang terancam pidana penjara hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun.
Menurut Agung, Zumi dicegah untuk enam bulan ke depan. Agung menyebut pencegahan Zumi terkait kasus korupsi yang ditangani lembaga antikorupsi.